Selasa, 08 Juli 2025 - 15:28 WIB
Penahanan pria berinisial FN oleh Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan di wilayah Mannuruki, Kota Makassar, memicu reaksi emosional dari pihak keluarga. Mereka menyuarakan keberatan dan menuntut keadilan, seperti disampaikan kepada sejumlah awak media pada 7 Juli 2025 di halaman Mapolsek Biringkanaya.
Artikel.News, Makassar - Penahanan pria berinisial FN oleh Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan di wilayah Mannuruki, Kota Makassar, memicu reaksi emosional dari pihak keluarga. Mereka menyuarakan keberatan dan menuntut keadilan, seperti disampaikan kepada sejumlah awak media pada 7 Juli 2025 di halaman Mapolsek Biringkanaya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HM, yang mengaku sebagai korban dalam transaksi jual beli kapling tanah di Kecamatan Biringkanaya. Dalam laporan tersebut, FN diduga telah menerima dana sebesar Rp80 juta dari HM, namun pihak keluarga FN menilai tuduhan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Andi Citra Asri, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga FN, menyampaikan bahwa FN hanya menerima Rp20 juta dari total dana penjualan lahan, sementara sisanya diterima oleh perempuan berinisial mama EL, yang menurut mereka merupakan pihak utama yang bertransaksi langsung dengan HM.
“Harusnya mama EL juga ditahan karena mama EL yang melakukan transaksi dengan pelapor atau pihak yang dirugikan dalam proses transaksi jual beli tanah kapling dan dana yang diterima mama EL dari pelapor itu hanya memberikan ke pada keluarga saya FN senilai kurang lebih 20 juta, yang 60 juta kemana. Kalau mama EL anggap sudah serahkan ke pihak lain coba munculkan buktinya jangan hanya perkataan saja, dan kwitansi yang ditandatangani oleh FN Senilai 80 Juta itu atas perintah mama EL, karena mama EL saat janji keluarga saya FN untuk diserahkan sisanya yang 60 juta,” jelas Andi Citra Asri.
Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya menjelaskan bahwa penahanan FN dilakukan berdasarkan laporan dari HM. Dalam laporan tersebut, FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana atas transaksi lahan.
“Kami sudah memanggil perempuan berinisial mama EL yang dimana dirinya mengatakan bahwa dana 80 juta yang ia terima dari HM, disetorkan ke Saudara TSK FN senilai 20 Juta, dan kepada saudara lelaki Berinisial AR senilai 60 Juta, dan ada kwitansi penerimaan 80 juta, karena dianggap sudah disetorkan semua, namun untuk bukti penyerahan mama EL kepada AR belum ada, hanya bukti total keseluruhan yang ditandatangani oleh TSK FN,” jelas Kanit Reskrim saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa objek lahan yang menjadi sumber sengketa ini juga disebut-sebut dalam klaim kepemilikan oleh beberapa pihak. Keluarga FN menyebut lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh pria berinisial AR, yang disebut sebagai owner, dari kuasa penjual mewakili sebuah perusahaan yang diduga sebagai pemilik sah berdasarkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen notaris.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara keluarga FN berharap aparat kepolisian dapat menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain, khususnya mama EL, dalam alur transaksi yang dipermasalahkan.
Laporan | : | Aris |
Editor | : | Ruslan Amrullah |