Rabu, 21 Mei 2025 - 15:08 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan Rosmawati terhadap Polres Gowa resmi dibuka di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu 21 Mei 2025. (Dok Pribadi)
Artikel.News, Sungguminasa – Sidang praperadilan yang diajukan Rosmawati terhadap Polres Gowa resmi dibuka di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kuasa hukum Rosmawati, Ratna Kahali, menegaskan bahwa permohonan ini adalah bentuk protes terhadap prosedur penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang dinilai melanggar hukum.
"Sidang praperadilan ini adalah upaya klien kami, Ibu Rosmawati, untuk mengkritisi proses penahanan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Gowa," tegas Ratna Kahali usai sidang di PN Sungguminasa, Rabu, 21 Mei 2025.
Ratna mengungkapkan, penangkapan Rosmawati dilakukan secara tidak prosedural. Bahkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya disebut prematur karena hanya didasarkan pada satu alat bukti, bukan minimal dua seperti yang disyaratkan hukum.
"Tidak ada saksi yang melihat langsung bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap korban maupun suaminya. Maka, dasar penetapan tersangka menjadi lemah," tambahnya.
Sidang praperadilan ini akan berlangsung maraton selama tujuh hari ke depan. Agenda besok adalah mendengarkan jawaban termohon (Polres Gowa) atas permohonan tim kuasa hukum.
"Kami optimis permohonan ini dikabulkan karena tidak ada bukti klien kami melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan," tegas Ratna.
Kasus ini kian panas karena menguji keseriusan penegakan prosedur hukum oleh aparat. Praperadilan menjadi ajang pembuktian apakah Polres Gowa melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |