Senin, 19 Mei 2025 - 18:47 WIB
Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar Jumiaty A Mahmud menerima aduan masyarakat Desa Leling, Kecamatan Tommo, Mamuju, yang didamping oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, Senin (19/5/2025).
Artikel.news, Mamuju - Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar Jumiaty A Mahmud menerima aduan masyarakat Desa Leling, Kecamatan Tommo, Mamuju, yang didamping oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, Senin (19/5/2025).
Aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) pada kemitraan kebun plasma dengan masyarakat Desa Leling.
Di hadapan Munandar dan Jumiaty, Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, Muh Masril, mengungkapkan kronologi pelanggaran tersebut.
Menurut Masril, dua kelompok tani di Leling yaitu Kelompok Tani Harapan dan Hijaratul Tiwa'a menjalin kerja sama dengan PT MUL dalam bentuk pola kebun plasma. Para petani menandatangani akad kredit dengan BCA yang difasilitasi oleh pihak PT MUL dengan nilai pencairan sebesar Rp54 juta hingga Rp58 juta.
"Namun fakta di lapangan menunjukkan dana hasil pencairan kredit tidak pernah diterima secara langsung atau dikelola kelompok tani. Sehingga sertifikat lahan plasma ditahan oleh pihak bank BCA dengan alasan adanya utang. Padahal masyarakat tidak pernah menikmati hasil kebun selama 10 tahun," jelasnya.
Olehnya itu, kata Masril, pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan, yaitu pertama, mendesak DPRD Sulbar dan Dinas Perkebunan Sulbar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran yang dilakukan PT MUL terhadap masyarakat Desa Leling.
Kedua, mendesak DPRD Sulbar untuk menghadirkan Direktur PT MUL dan Direktur BCA serta pihak terkait lainnya.
Ketiga, meminta APH terkait untuk mengaudit secara komperehensif terhadap pelaksanaan program plasma.
Keempat, mendesak Direktur PT MUL untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah melakukan pendzoliman terhadap masyarakat.
Karena pihak dari PT MUL dan BCA tidak hadir pada pertemuan tersebut, maka DPRD akan mengagendakan ulang pertemuan pada hari Kamis (22/5/2025).
"Pada pertemuan audiensi tadi pihak perusahaan PT MUL tidak hadir dan juga pihak bank BCA. Makanya, insyaallah kita jadwalkan ulang pada tanggal 22 Mei. Kami berharap semua pihak terkait bisa hadir agar masalah ini bisa segera terselesaikan," ujar Jumiaty.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |