Senin, 19 Mei 2025 - 13:45 WIB
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, terkait dengan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Lebani yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel.news, Mamuju - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, terkait dengan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Lebani yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
RDP dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD Sulbar, Jumat (16/5/2025), yang dipimpin oleh Wakil ketua komisi II DPRD Sulbar Dra Hj Jumiaty Mahmud didampingi oleh Sulfakri Sultan.
Kehadiran aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani dalam RDP ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta kekhawatiran mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum desa sebagai akses operasional.
Mereka menilai penggunaan jalan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, kerusakan infrastruktur, serta potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Jumiaty Mahmud menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam rapat tersebut, dia juga menegaskan bahwa pentingnya kepatuhan setiap perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas umum.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa. DPRD sebagai representasi rakyat akan berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujarnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |