• Olahraga
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Jadi Narsum PAPPRI Goes to Campus di Unhas, Kadispar Makassar Paparkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Jadi Narsum PAPPRI Goes to Campus di Unhas, Kadispar Makassar Paparkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif
      Dispar Makassar Terima Audiensi IMAGI, Bahas Rencana Pelaksanaan Festival Kreatif Dispar Makassar Terima Audiensi IMAGI, Bahas Rencana Pelaksanaan Festival Kreatif
      DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pendidikan DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pendidikan
      Gegara Cinta Monyet, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Gegara Cinta Monyet, Bocah 12 Tahun Dikeroyok
  • Tekno
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Ekbis
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Berita Utama
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • 20-22 November Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulbar, SC Musda IV Jamin Profesional 20-22 November Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulbar, SC Musda IV Jamin Profesional
      Bahlil Lahadalia Akan Hadiri Musda Golkar Sulbar, DPP Upayakan Musyawarah Mufakat Agar Aklamasi Bahlil Lahadalia Akan Hadiri Musda Golkar Sulbar, DPP Upayakan Musyawarah Mufakat Agar Aklamasi
      Anggota DPRD Mamuju Sugianto Jadi Ketua SC Musda Golkar Sulbar Anggota DPRD Mamuju Sugianto Jadi Ketua SC Musda Golkar Sulbar
      Wakil Ketua Bersama Fraksi PDIP DPRD Mamuju Kunker di Pasangkayu Wakil Ketua Bersama Fraksi PDIP DPRD Mamuju Kunker di Pasangkayu
  • Opini
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Inspirasi
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Entertain
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Edukasi
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Kesehatan
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah
      Inspektorat Parepare Terus Perkuat Kompetensi Aparatur Pengawasan, Utus Auditor dan Irban Investigasi ke Diklat Audit Investigatif BPK  Inspektorat Parepare Terus Perkuat Kompetensi Aparatur Pengawasan, Utus Auditor dan Irban Investigasi ke Diklat Audit Investigatif BPK 
      Selesai Presentasi, Terpilih 21 Inovasi Jadi Finalis Lomba Inovasi Daerah Parepare, Segera Verlap Selesai Presentasi, Terpilih 21 Inovasi Jadi Finalis Lomba Inovasi Daerah Parepare, Segera Verlap
      Wali Kota Bersama Kapolres Parepare Ajak Sukseskan Pemilihan Ketua RW-RT Serentak, Pemimpin Berkualitas, Masyarakat Sejahtera Wali Kota Bersama Kapolres Parepare Ajak Sukseskan Pemilihan Ketua RW-RT Serentak, Pemimpin Berkualitas, Masyarakat Sejahtera
  • Sulbar
    • Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat
      Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat
      Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional
      Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar
  • Foto
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 

Home Sulbar Sulbar

Buntut Tanam Sawit di Luar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor Ke Polda Sulbar

Faisal

Sabtu, 03 Mei 2025 - 19:00 WIB


Buntut Tanam Sawit di Luar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor Ke Polda Sulbar

PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.


Artikel.news, Mamuju  – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

"Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.

2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.

3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

Uraian Perkara

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.

3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.

4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.

5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.

6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.

8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.

10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.

11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.

13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK," tegas Hasri.

Ia menambahkan, pelanggaran ini berdampak langsung terhadap hak milik masyarakat, stabilitas sosial dan ekonomi lokal, serta integritas penegakan hukum agraria dan perkebunan.

Alat Bukti Permulaan

1. Sebagai bukti permulaan laporan, pelapor melampirkan:
2. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa,
3. Peta overlay antara HGU dan wilayah operasional aktual,
4. Dokumentasi foto dan video kegiatan di luar HGU,
5. Surat keterangan dari pemerintah desa dan warga,
6. Bukti ketiadaan IUP untuk area bersangkutan,
7. Kronologi konflik agraria, serta
8. Testimoni masyarakat terdampak.

Permohonan

Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengajukan permohonan kepada Polda Sulbar untuk:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi.
2. Melaksanakan cek plotting bersama BPN terhadap lahan di luar HGU.
3. Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Letawa
4. Menyita hasil perkebunan dan lahan di luar HGU.
5. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
6. Menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

"Demikian laporan ini kami ajukan dengan itikad baik, demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami percaya Polda Sulbar akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku," pungkas Hasri.

  • Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat
  • Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional
  • Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar
  • Anggaran Terbatas, Pemprov Sulbar Fokuskan Program Berdampak pada Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
  • Empat Tahun Terlantar, Warga Bambu Akhirnya Dijemput Tim Medis Atas Perintah Wagub Sulbar

Laporan:Faisal
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulbar#Sulbar#Mamuju#HGU#Sawit#PT Letawa#Tinda Pidana Korporasi#Polda Sulbar#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos

    Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos

  • Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat

    Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat

  • Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat

    Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat

  • Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah

    Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah

  • Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional

    Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional

  • Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar

    Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar

  • TOPIK

  • POPULAR

      Nelayan Pasangkayu Dapat Bantuan Aspirasi Mesin Kapal, Agus Ambo Djiwa Sebut Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Berbasis Laut
    1. Nelayan Pasangkayu Dapat Bantuan Aspirasi Mesin Kapal, Agus Ambo Djiwa Sebut Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Berbasis Laut
    2. Agus Ambo Djiwa Gelar Reses di Kasano, Warga Keluhkan Masalah Dampak Limbah Perusahaan
    3. Dapat Bantuan Mesin Pemotong Padi dari Aspirasi Agus Ambo Djiwa, Kini Kelompok Tani Mamminasae Sarudu Bisa Memanen Lebih Cepat
    4. Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Harap Subsidi Rp46,8 Triliun Dirasakan Petani Kecil
    5. Lewat Semangat Gotong Royong, Agus Ambo Djiwa Dorong Ketahanan Pangan di Wilayah Terpencil Pasangkayu 
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.