• Olahraga
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Dukung Program Iuran Sampah Gratis Munafri-Aliyah, Ketua DPRD Makassar Sebut Bentuk Nyata Kepedulian dalam Meringankan Beban Ekonomi Dukung Program Iuran Sampah Gratis Munafri-Aliyah, Ketua DPRD Makassar Sebut Bentuk Nyata Kepedulian dalam Meringankan Beban Ekonomi
      Pria Asal Sinjai Lompat Dari Lantai Lima Mal Tunjungan Plaza Surabaya, Diduga Motif Ekonomi Pria Asal Sinjai Lompat Dari Lantai Lima Mal Tunjungan Plaza Surabaya, Diduga Motif Ekonomi
      Motor Hilang saat Diparkir, Ternyata Disembunyikan di Dapur Warga Motor Hilang saat Diparkir, Ternyata Disembunyikan di Dapur Warga
      Tiga Ranperda Inisiatif Dibahas DPRD Makassar pada Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Ketiga Tiga Ranperda Inisiatif Dibahas DPRD Makassar pada Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Ketiga
  • Tekno
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Ekbis
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Berita Utama
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Munandar Wijaya Ikuti Diklat Bimtek Amanat Nusantara Gelombang ke-5 di Lampung Selatan Munandar Wijaya Ikuti Diklat Bimtek Amanat Nusantara Gelombang ke-5 di Lampung Selatan
      Hewan Kurban PDIP Sulbar Disembelih, Agus Ambo Djiwa: Dibagikan kepada yang Berhak Menerima Hewan Kurban PDIP Sulbar Disembelih, Agus Ambo Djiwa: Dibagikan kepada yang Berhak Menerima
      Ketua DPRD Makassar Terima Nama Calon PAW Apiaty Amin Syam dari KPU  Ketua DPRD Makassar Terima Nama Calon PAW Apiaty Amin Syam dari KPU 
      Anggota Dewan Habsi Wahid Hadiri Upacara Harlah Pancasila yang Dilaksanakan PDIP Sulbar  Anggota Dewan Habsi Wahid Hadiri Upacara Harlah Pancasila yang Dilaksanakan PDIP Sulbar 
  • Opini
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Inspirasi
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Entertain
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Edukasi
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Kesehatan
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Disaksikan Wali Kota, PAM Tirta Karajae Kerja Sama Kejari Parepare Komitmen Tuntaskan Tagihan Tunggakan Pelanggan  Disaksikan Wali Kota, PAM Tirta Karajae Kerja Sama Kejari Parepare Komitmen Tuntaskan Tagihan Tunggakan Pelanggan 
      Ketua PKK Parepare Senam Bersama Lansia dan Bazar UMKM, Dorong Penguatan Layanan Posyandu Era Baru Ketua PKK Parepare Senam Bersama Lansia dan Bazar UMKM, Dorong Penguatan Layanan Posyandu Era Baru
      Pawai Tahun Baru Islam 1447 H di Parepare Disambut Antusias, Wali Kota Ajak Perkuat Spirit Keimanan Pawai Tahun Baru Islam 1447 H di Parepare Disambut Antusias, Wali Kota Ajak Perkuat Spirit Keimanan
      Maknai Tahun Baru Islam, Wali Kota Tasming Hamid Serukan Momentum Hijrah Menuju Parepare Lebih Baik Maknai Tahun Baru Islam, Wali Kota Tasming Hamid Serukan Momentum Hijrah Menuju Parepare Lebih Baik
  • Sulbar
    • Pemprov Sulbar Tegaskan Syarat Ketat Perizinan Tambang, IUP dan SIPB Wajib Penuhi Standar Pemprov Sulbar Tegaskan Syarat Ketat Perizinan Tambang, IUP dan SIPB Wajib Penuhi Standar
      DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
      Gubernur Sulbar Hadiri RDP Komisi II DPR Bersama MenPAN RB, Kemendagri dan Kepala BKN Gubernur Sulbar Hadiri RDP Komisi II DPR Bersama MenPAN RB, Kemendagri dan Kepala BKN
      Libatkan Multi Instansi, ESDM Sulbar Serius Evaluasi Izin Tambang Pastikan Sesuai Aturan   Libatkan Multi Instansi, ESDM Sulbar Serius Evaluasi Izin Tambang Pastikan Sesuai Aturan  
  • Foto
    • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi
      DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun DPRD Makassar Gelar Paripurna Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp4,2 Triliun
      Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang Sosok Maizura, Aktris Asal Makassar yang Bintangi Film Jodoh 3 Bujang
      Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai Festival QRIS Bersama BI Sulsel, Momentum Pemkot Makassar Percepat Adopsi Sistem Nontunai

Home Sulbar Sulbar

Buntut Tanam Sawit di Luar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor Ke Polda Sulbar

Faisal

Sabtu, 03 Mei 2025 - 19:00 WIB


Buntut Tanam Sawit di Luar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor Ke Polda Sulbar

PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.


Artikel.news, Mamuju  – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

"Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.

2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.

3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

Uraian Perkara

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.

3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.

4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.

5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.

6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.

8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.

10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.

11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.

13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK," tegas Hasri.

Ia menambahkan, pelanggaran ini berdampak langsung terhadap hak milik masyarakat, stabilitas sosial dan ekonomi lokal, serta integritas penegakan hukum agraria dan perkebunan.

Alat Bukti Permulaan

1. Sebagai bukti permulaan laporan, pelapor melampirkan:
2. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa,
3. Peta overlay antara HGU dan wilayah operasional aktual,
4. Dokumentasi foto dan video kegiatan di luar HGU,
5. Surat keterangan dari pemerintah desa dan warga,
6. Bukti ketiadaan IUP untuk area bersangkutan,
7. Kronologi konflik agraria, serta
8. Testimoni masyarakat terdampak.

Permohonan

Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengajukan permohonan kepada Polda Sulbar untuk:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi.
2. Melaksanakan cek plotting bersama BPN terhadap lahan di luar HGU.
3. Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Letawa
4. Menyita hasil perkebunan dan lahan di luar HGU.
5. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
6. Menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

"Demikian laporan ini kami ajukan dengan itikad baik, demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami percaya Polda Sulbar akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku," pungkas Hasri.

  • Pemprov Sulbar Tegaskan Syarat Ketat Perizinan Tambang, IUP dan SIPB Wajib Penuhi Standar
  • DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Gubernur Sulbar Hadiri RDP Komisi II DPR Bersama MenPAN RB, Kemendagri dan Kepala BKN
  • Libatkan Multi Instansi, ESDM Sulbar Serius Evaluasi Izin Tambang Pastikan Sesuai Aturan  
  • Bedah Buku "SDK Mendayung dari Hulu", Kisah Perjalanan Politik yang Inspiratif
  • Habsi Wahid Hadiri Turnamen Futsal Antarpelajar yang Digelar PDIP Sulbar

Laporan:Faisal
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulbar#Sulbar#Mamuju#HGU#Sawit#PT Letawa#Tinda Pidana Korporasi#Polda Sulbar#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Dukung Program Iuran Sampah Gratis Munafri-Aliyah, Ketua DPRD Makassar Sebut Bentuk Nyata Kepedulian dalam Meringankan Beban Ekonomi

    Dukung Program Iuran Sampah Gratis Munafri-Aliyah, Ketua DPRD Makassar Sebut Bentuk Nyata Kepedulian dalam Meringankan Beban Ekonomi

  • Disaksikan Wali Kota, PAM Tirta Karajae Kerja Sama Kejari Parepare Komitmen Tuntaskan Tagihan Tunggakan Pelanggan 

    Disaksikan Wali Kota, PAM Tirta Karajae Kerja Sama Kejari Parepare Komitmen Tuntaskan Tagihan Tunggakan Pelanggan 

  • Pemprov Sulbar Tegaskan Syarat Ketat Perizinan Tambang, IUP dan SIPB Wajib Penuhi Standar

    Pemprov Sulbar Tegaskan Syarat Ketat Perizinan Tambang, IUP dan SIPB Wajib Penuhi Standar

  • DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

    DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi

    Tujuh Ciri Perempuan yang Cepat Move On Usai Putus Cinta, Ada Kemampuan Beradaptasi

  • Pria Asal Sinjai Lompat Dari Lantai Lima Mal Tunjungan Plaza Surabaya, Diduga Motif Ekonomi

    Pria Asal Sinjai Lompat Dari Lantai Lima Mal Tunjungan Plaza Surabaya, Diduga Motif Ekonomi

  • TOPIK

  • POPULAR

      ESDM Sulbar Paparkan Program Strategis 2026, Gubernur SDK Tekankan Pentingnya Program yang Langsung Sentuh Kebutuhan Rakyat
    1. ESDM Sulbar Paparkan Program Strategis 2026, Gubernur SDK Tekankan Pentingnya Program yang Langsung Sentuh Kebutuhan Rakyat
    2. Gubernur Sulbar Kunjungi BKN, Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi dan Perampingan OPD
    3. Bantuan Jaringan Internet Disalurkan, Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program SDK-JSM
    4. Dukung Misi SDK-JSM, Pemprov Sulbar Evaluasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota 
    5. Diduga Cemarkan Nama Baik Terkait Penerbitan SK Lahan Sawit, Tim Hukum Agus Ambo Djiwa Siap Tempuh Jalur Hukum
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.