Rabu, 26 Maret 2025 - 13:11 WIB
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Kantor BPK Perwakilan Sulbar, Mamuju, Rabu (26/3/2025).
Artikel.news, Mamuju - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Kantor BPK Perwakilan Sulbar, Mamuju, Rabu (26/3/2025).
Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Sulbar Frider Sinaga.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama tiga kepala daerah lainnya juga menyerahkan laporan keuangan tahun 2024.
ketiga kepala daerah itu adalah Bupati Majene Andi Sukri Tammalele, Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, dan Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk diaudit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.
"Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15," kata SDK.
Ia juga mengungkapkan, laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah itu, setelah dilakukan verifikasi, baik oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten dan BPK akan melakukan pemeriksa, mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |