Jumat, 07 Februari 2025 - 13:34 WIB
DPRD Kabupaten Pasangkayu resmi menetapkan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Artikel.news, Pasangkayu - DPRD Kabupaten Pasangkayu resmi menetapkan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Penetapan ini digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu pada Kamis (6/2/2025) malam di gedung DPRD Pasangkayu.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil yang didampingioleh Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Hariman Ibrahim.
Hadir Wakil Bupati Pasangkayu Herny, KPU Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Perwakilan Dandim1427/Pasangkayu, Sekda Pasangkayu, para asisten, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Pasangkayu membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil bupati Pasangkayu.
Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan bupati dan wakil bupati Pasangkayu Tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 27/2 tanggal 20 Maret 2024.
“Dengan ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu mengumumkan Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan tahun 2021 2026 yaitu H Yaumil Ambo jiwa SH dan Dr Hj Herny Agus MSI yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu yang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Ketua DPRD saat memimpin paripurna.
“Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 Yaumi Ambo Djiwa dan Dr. Hj. Herny Agus adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030,” jelasnya.
Ketua KPU Pasangkayu, M Al-Kahfi R Lidda, membacakan hasil pemilihan Kabupaten Pasangkayu Nomor 16 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pasangkayu tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu nomor urut 2 H.Yaumil Ambo Djiwa. SH. dan Dr.Hj. Herny Agus dengan perolehan suara sebanyak 41819 atau 54,68% dari total suara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 5 Februari 2025,” kata Ketua KPU Pasangkayu.(*)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |