Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:51 WIB
Artikel.news, Mamuju - Meski Bupati Mamuju sudah mengeluarkan SK (surat keputusan) tentang penertiban ternak, tapi masih saja sapi-sapi bebas berkeliaran di dalam kota Mamuju. Malah, pada Jumat (27/8/2021) sore, membuat macet jalur trans Sulawesi yang ada di dalam kota.
Seorang pengendara mobil Irfan langsung melakukan pengereman mendadak karena tiba-tiba ada sapi yang melintas di depan kendaraannya. Dia merasa heran kenapa masih banyak sapi berkeliaran padahal setahunya sudah ada SK bupati yang tentang larangan binatang ternak berkeliaran masuk dan melintas di dalam kota Mamuju.
Malah, dalam SK tersebut dilengkapi dengan tindakan tegas dan berat kepada pemilik ternak yang membiarkan sapinya berkeliaran di dalam kota.
Kepala Satpol PP Mamuju, Edy Suryanto, mengatakan, para pemilik ternak diberi waktu 26 hari sejak dikeluarkannya SK bupati untuk menertibkan ternaknya. Jadi, selama 26 hari itu adalah waktu sosialisasi tentang Larangan Binatang ternak sesuai SK Bupati Mamuju.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |