Selasa, 18 Mei 2021 - 18:04 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar berhasil menangkap buronan atau DPO (daftar pencarian orang) pada kasus pidana korupsi BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulselbar cabang Pasangkayu.
Artikel.news, Mamuju - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar berhasil menangkap buronan atau DPO (daftar pencarian orang) pada kasus pidana korupsi BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulselbar cabang Pasangkayu.
Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulbar Johny Manurung mengamankan dan menangkap DPO atas nama Hj Ani di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, pada Selasa (18/5/2021), sekira jam 14.30 wita.
Menurut Kajati, Ani merupakan DPO ke-9 yang berhasil ditangkap pada kasus yang merupakan negara sekitar Rp41 miliar tersebut. Kini, tersisa satu DPO lagi yang dikejar oleh Kejati Sulbar.
Ani pernah ditahan di Lapas selama delapan bulan. Tapi, ia melarikan diri dan menjadi buronan selama kurang lebih 11 tahun.
Selain menangkap DPO kasus korupsi BPD cabang Pasangkayu, pada hari yang sama Kejari Sulbar juga menahan tersangka korupsi lainnya pada kasus berbeda.
Tersangka atas nama Nabhan ditahan di Lapas Polewali Mandar (Polman) untuk kasus korupsi pengadaan mangrove senilai Rp14 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Sulbar tahun anggaran 2016.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |