Rabu, 03 Maret 2021 - 20:28 WIB
Komisi III DPRD Sulbar menyesalkan pencoretan anggaran oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tanpa melalui persetujuan DPRD.
Artikel.news, Mamuju - Komisi III DPRD Sulbar menyesalkan pencoretan anggaran oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tanpa melalui persetujuan DPRD.
Hal ini mengemuka saat berlangsung rapat evaluasi pelaksanaan APBD Sulbar triwulan pertama tahun 2021 antara komisi III dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Sulbar, Selasa (2/3/2021).
Rapat menjadi sangat alot membahas adanya program dan anggaran yang hilang atau dicoret secara sepihak oleh dinas dan TAPD. Padahal program itu telah dibahas bersama di tingkat Komisi dan Banggar DPRD Sulbar.
Ketua komisi III Andi Muslim Fattah yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa apa yang dilakukan TAPD merupakan sebuah pelanggaran hukum. Karena hasil pembahasan di tingkat komisi dan banggar yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hanya dapat dirubah dengan merubah perda itu sendiri.
“Menurut saya ini adalah pelecehan terhadap lembaga DPRD, merubah hasil pembahasan tanpa sepengetahun DPRD merupakan pelanggaran hukum. Kami di Komisi III tidak akan bertanggungjawab baik secara administrasi maupun secara hukum jika hal ini menimbulkan konsekuensi hukum," jelas Muslim Fattah.
Politisi senior Partai Golkar ini menegaskan bahwa hal itu akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi kepada Gubernur Sulbar pada saat sidang paripurna nanti.
Muslim juga mengancam akan melaporkan hal ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwalikan Sulbar.
Menurut Muslim, semua program yang dicoret TAPD dan Dinas PU Sulbar adalah kepentingan masyarakat yang sifatnya mendesak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara yang ditambah anggarannya adalah program yang dinilai belum terlalu penting seperti kolam renang, pembangunan tower (kantor gabungan dinas) dan lainnya.
"Tema pembangunan kita saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional, bukan pembangunan kolam renang,” sebutnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |