Selasa, 12 Januari 2021 - 17:27 WIB
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa
Artikel.news, Pasangkayu - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa kembali memutuskan untuk menunda kegiatan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
Bupati mengeluarkan surat edaran bernomor 433.1/007/Satgas Covid-19 dan surat edaran nomor 433.1/006/Satgas Covid-19, tertanggal 8 Januari. Penundaan berlaku untuk semua tingkatan sekolah yang ada di Pasangkayu.
"Penundaan dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Sebab akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus positif yang cukup siginifikan di Pasangkayu," kata Agus, dilansir dari Pasangkayukab.go.id, Selasa (12/1/2021).
Alasan lain, tambah Agus, juga untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19. Penundaan itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Bupati dua periode ini pun mengimbau para camat, lurah, dan kepala desa untuk menerapkan secara konsisten tindakan pencegahan virus corona di wilayah masing-masing. Meningkatkan kewaspadaan serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Membatasi setiap kegiatan yang bersifat keramaian, melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang masuk maupun keluar wilayahnya, serta mengoptimalkan posko satgas di tingkat desa dan kelurahan,” pinta Agus.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |