Jumat, 08 Januari 2021 - 16:04 WIB
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia melalui virtual di Auditorium lantai empat Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (7/1/2021).
Artikel.news, Mamuju -- Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia melalui virtual di Auditorium lantai empat Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (7/1/2021).
Gubernur Ali Baal Masdar menyampaikan, SK Perhutanan Sosial yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo, untuk Sulbar total luasan sebanyak 35.118, 76 hektare, jumlah SK 81, penerima manfaat 3.905 KK.
Penerima SK Perhutanan Sosial di Sulbar diwakili secara simbolis oleh 30 orang yang merupakan perwakilan dari tiga kelompok yang berada di Kabupaten Mamuju.
Ketiga kelompok itu adalah, Gapoktan Malaqbi di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kelompok HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Pusang di Desa Buttuada, Kecamatan Papalang, dan LPHD (Lembaga Pengelolaan Hutan) Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang.
Ali Baal menyampaikan, adapun perhutanan sosial di Sulbar sampai dengan Desember 2020 total luas areal sebanyak 45.123, 82 hektar, jumlah SK 469, penerima manfaat 4.486 KK.
Untuk capaian penetapan hutan adat total luasan sebanyak 6.942 hektar, jumlah SK lima, penerima manfaat 154 KK. Sedangkan indikatif hutan adat seluas 10401 hektare.
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, SK Perhutanan Sosial diserahkan secara simbolis oleh Jokowi didampingi oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dari Istana Negara, Jakarta.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |