Ahad, 23 November 2025 - 20:02 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni hadir memberikan pembekalan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah kepada jajaran Pemerintah Kota Parepare, di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (21/11/2025).

Artikel.news, Makassar -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni hadir memberikan pembekalan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah kepada jajaran Pemerintah Kota Parepare, di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (21/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Agus Fatoni menyampaikan penegasan penting terkait kewenangan pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam sektor penganggaran.
Di hadapan Wali Kota Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, Sekda Amarun Agung Hamka, TAPD, dan seluruh Kepala OPD, Dirjen menegaskan bahwa semua jenis Peraturan Daerah boleh diinisiasi oleh DPRD, kecuali satu: Perda tentang APBD.
“Satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan penuh kepala daerah, karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah,” tegas Dirjen Agus Fatoni.
Dirjen menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. APBD tidak dapat dipisahkan dari visi-misi kepala daerah yang telah mendapat legitimasi publik melalui proses pemilihan demokratis.
Karena itu, DPRD tetap memiliki fungsi anggaran dalam bentuk persetujuan bersama, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi, menyusun, maupun mengajukan rancangan Perda APBD.
APBD adalah Instrumen Kebijakan Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu, Dirjen Agus Fatoni menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan alat kendali pemerintahan yang melekat pada mandat kepala daerah.

“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Dia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Karena itu inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” ingat Dirjen.
Penegasan ini memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah terkait batas kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD.
Wali Kota Parepare Apresiasi Arahan Dirjen
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama di tengah dinamika pembahasan APBD di berbagai daerah.
“Penegasan Bapak Dirjen sangat penting bagi kita semua agar penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” ujar Wali Kota.
Dia menambahkan bahwa kejelasan tersebut menjadi pedoman penting dalam menjaga sinergi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dengan arahan tersebut, Pemkot Parepare menegaskan kesiapan untuk menyusun APBD 2026 secara lebih terarah, berlandaskan visi kepala daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta menjaga keharmonisan dengan DPRD sesuai batasan kewenangan masing-masing.
| Laporan | : | Risal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |