Rabu, 08 Oktober 2025 - 19:29 WIB
Ketua Panja Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H Habsi Wahid, memimpin rapat beberapa waktu lalu.
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi PDIP yang juga Panja Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi, H Habsi Wahid, memimpin rombongan panja melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
"Kami kunjungan kerja pansus perubahan Perda No 1 th 2018 tentang Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi, kebetulan saya ketua panjanya," ungkap Habsi.
Mantan Bupati Mamuju ini mengemukakan, selama di Banjarmasin, mereka akan melakukan studi banding dengan perumda yang ada di sana dan juga berkunjung ke Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Tim Pakar DPRD Sulbar, Prof Aminuddin Ilmar, menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 perlu direvisi, terutama dalam sejumlah pasal yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, profesionalitas, serta akuntabilitas pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai aset strategis daerah.
Aminuddin Ilmar menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar keberadaan Perumda dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat, begitu juga dengan pemanfaatan dan pengelolaan dana yang berasal dari PI (participating interest) yang masuk ke Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Menindaklanjuti hasil Konsultasi dengan Tim Pakar, Ketua Panja Habsi Wahid menyampaikan bahwa arahan dan masukan dari Prof. Aminuddin Ilmar akan menjadi bahan diskusi dimana perubahan Perda ini harus menyesuaikan dengan PP 54.
“Kita sudah konsultasi dengan prof dimna hasil penjelasan itu menjadi bahan diskusi dalam rapat ini,” ujarnya.
Adapun pemahaman terhadap perubahan perda ini ada dua pertama adalah perubahan menyesuaikan dengan PP 54, kemudian yang kedua adanya penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada Kabupaten Kabupaten sehingga ada pasal yang kita ubah diantaranya Pasal 20 Pasal 21 pasal 23 kemudian Bab 7 pada perda ini.
Selanjutnya, Panja akan menyusun draf perubahan pasal-pasal dalam Perda untuk kemudian dibahas secara lebih rinci bersama Pemprov Sulbar dan pemangku kepentingan lainnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |