Senin, 06 Oktober 2025 - 21:45 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyediakan Klinik LKPM yang terbuka dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
Artikel.news, Makassar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyediakan Klinik LKPM yang terbuka dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
Klinik ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaannya.
Layanan konsultasi bisa dilakukan secara offline/luring dengan mendatangi langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Bisa juga secara daring atau online melalui zoom di aplikasi Sipana'mamo dan Dikopi.
Pelaporan LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha menengah dan besar pada tiap triwulan. Sementara pelaku usaha kecil melaporkannya setiap semester.
Khusus untuk usaha mikro dan bidang usaha tertentu dikecualikan dari kewajiban ini. Adapun bidang usaha tertentu, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi, karena memiliki sistem pengawasan sendiri.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem OSS.go.id dengan mengisi data realisasi investasi dan kendala yang dihadapi untuk memantau perkembangan investasi.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |