Selasa, 08 Juli 2025 - 14:55 WIB
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Makassar Raya pada Senin (7/7/2025).
Artikel.news, Makassar - Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Makassar Raya pada Senin (7/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Irfan Malluserang dan dihadiri sejumlah anggota komisi B.
Dari Perumda Pasar, hadir Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arif bersama Staf Ahli Direksi, didampingi Kepala Bagian Ketertiban & Keindahan, serta Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Humas dan Kepala Sub-Bagian Kepegawaian menghadiri
RDP dilaksanakan untuk membahas terkait rencana pedagang yang akan ditertibkan dan direlokasi yang berada disepanjang jalan inspeksi kanal Jl Sawi dan Jl Labu.
Adapun dasar akan dilakukannya penertiban serta penataan pada lokasi tersebut ialah berdasarkan surat dari Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, dengan Nomor UM.01.02-Au/704 Tanggal 04 Mei 2025 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Bangunan Pada Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |