Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:58 WIB
Satria Juhanda alias Wanda (25), pria yang berprofesi sebagai satpam, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.(Istimewa)
Artikel.news, Padang - Satria Juhanda alias Wanda (25), pria yang berprofesi sebagai satpam, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita tahan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku telah membunuh tiga perempuan. Korban mutilasi terbaru adalah Septia Adinda (23).
Selain itu, Satria juga mengaku telah membunuh kekasihnya, Siska Oktavia Rusdi (23), serta seorang perempuan lainnya bernama Adek Gustiana (24).
Kedua korban terakhir dibunuh pada Januari 2024 dan jasadnya dibuang ke sumur tua di belakang rumah pelaku.
Faisol menjelaskan bahwa motif pembunuhan terhadap Septia diduga karena masalah utang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku karena sakit hati. Korban berutang ke pelaku sebesar Rp3,5 juta," jelas Faisol.
Menurutnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas satpam itu merasa kesal karena korban terus menghindar saat ditagih utang, sehingga merencanakan pembunuhan.
"Ini baru pengakuan pelaku saja ya soal utang piutang itu. Kita akan terus menyelidikinya," ujar Faisol.
Pembunuhan terjadi pada Ahad (15/6/2025), dan jasad korban kemudian dibuang di aliran Sungai Batang Anai.
"Jadi katanya untuk melampiaskan sakit hatinya korban dipotong-potong lalu dibuang ke sungai," ungkap Faisol.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |