Kamis, 09 Januari 2025 - 20:16 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Medcom.id)
Artikel.news, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang Perkara Hasil Pemilih Kepala Daerah (PHPKADA) serentak 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Puluhan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 Panel.
Termasuk Perkara PHPKADA Kabupaten Mamuju Tengah yang terigestrasi dengan Perkara Nomor : 240/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang Pendahuluan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Julianto Azis dan Jumardi, KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Mamuju Tengah, dan Pihak Terkait Kuasa Hukum Arsal-Askary yaitu Nasrun Natsir dan Agus Purnomo.
Dalam sidang tersebut Julianto Azis menjelaskan jika kehadirannya dalam sidang tersebut untuk menyampaian bahwa mereka telah mencabut Kuasa dengan Pihak Prinsipal (Sahrul-Alamsyah) sebab tidak adanya kesepakatan.
"Sebenarnya kehadiran kami dalam sidang ini untuk menyampaikan bahwa kami mencabut dan mengundurkan diri sebagai kuasa yang mulia. Kita mengundurkan diri karena tidak adanya kesepakat".
Menanggapi hal tersebut Nasrun Natsir Kuasa Hukum Arsal-Askary menjelaskan dengan dicabutnya kuasa tersebut Hakim Konstitusi menganggap bahwa Permohonannya pun telah selesai karena tidak ada pula kejelasan dari prinsipal Pemohon artinya Perkara ini sudah selesai.
"Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Pemohon telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mencabut kuasanya dan ini sudah jelas bahwa Perkara ini sudah selesai karena tidak ada juga kejelasan dari prinsipalnya"
Untuk selanjutnya Kita tunggu saja hasil penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |