Selasa, 26 November 2024 - 11:45 WIB
Artikel.news, Parepare -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare hanya mengakui lembaga survei atau jejak pendapat yang terdaftar resmi di KPU Parepare.
Di KPU Parepare, hanya dua lembaga survei yang terdaftar dan telah memiliki sertifikat akreditasi yakni Celebes Research Center (CRC) dan PT Citra Publik Indonesia (CPI).
Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra mengingatkan, hanya dua lembaga survei itu yang bisa mempublikasikan hasil survei dan hitung cepatnya, karena bisa dipertanggungjawabkan. Di luar kedua lembaga survei itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jejak pendapat hitung cepat itu yang bisa memberitakan atau mempublikasikan hanya yang terdaftar di KPU. Jadi beritakan hasil survei dari lembaga survei yang terdaftar, karena di luar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang terdaftar di KPU Parepare adalah Celebes Research Center dan PT Citra Publik Indonesia," ungkap Ahmad Perdana dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Visit to Community bertajuk Peran
Media pada Hari Pemungutan Suara, di Media Center KPU Parepare, Selasa (26/11/2024).
Ahmad yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare menekankan, lembaga survei resmi yang terdaftar itu menyajikan data yang benar, tidak manipulatif, berimbang, tidak memihak salah satu Paslon. "Ada ketentuan yang dipegang oleh lembaga survei tersebut, dan disepakati dengan penyelenggara. Sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," tegas Ahmad.
Sementara jurnalis senior Parepare, Rusli Djafar dalam kesempatan sama, mengingatkan kepada semua media terutama media online untuk menahan diri dalam mempublikasikan hasil hitung cepat pasca pemilihan Rabu (27/11/2024).
"Teman-teman tahan diri, jangan publikasinya itu justru membuat gaduh. Taati ketentuan waktu publikasi hasil hitung cepat. Kalau tidak salah nanti pukul 16.00 (Wita) baru bisa dipublis atau sebaiknya berkoordinasi dengan penyelenggara. Dan publikasikan hasil hitung cepat dari lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU," ingat jurnalis Tv One ini.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh tiga Komisioner KPU lainnya yakni Kalmasyari, Nur Islah, dan Ilham H Muhtar. Serta diikuti oleh puluhan jurnalis di Parepare.
Di tingkat Provinsi Sulsel, ada delapan lembaga survei yang telah bersertifikat akreditasi terdaftar resmi di KPU Sulsel.
Delapan lembaga survei itu adalah Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survei Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center (CRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Lembaga pemantau dan lembaga survei yang menerima sertifikat akreditasi dari KPU ini telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Ketentuan yang dimaksud seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |