Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:50 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Rakor Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Artikel.news, Parepare -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Rakor Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Kamis (3/10/2024) itu, digelar untuk menyebarluaskan informasi terkait Pilkada serentak 2024, khususnya pada bidang hukum.
"Penerapan dan penyebarluasan informasi produk hukum pada Pilkada sangat penting. Karena aturan-aturan tentang Pilkada bisa menjadi pedoman peserta Pilkada dan masyakarat," kata narasumber dalam Rakor, Dirga Ahmad.
Dirga berharap, produk hukum pada Pilkada dapat menjadi pedoman dalam ajang berdemokrasi di Parepare.
Sementara Komisioner KPU Parepare, Ilham H Muhtar menekankan tentang pentingnya Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Tujuan terlaksananya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait produk hukum di lingkup Komisi Pemilihan Umum, pemangku kepentingan dan masyarakat, baik itu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Keputusan Pemilihan Umum," ungkap Ilham.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |