Jumat, 26 Juli 2024 - 20:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 sudah selesai 100 persen sesuai prosedur.
Artikel.news, Parepare -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 sudah selesai 100 persen sesuai prosedur.
"Kami jelaskan bahwa Proses Coklit 100 persen ini, dari data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebanyak 112.225, yang diturunkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ke KPU Kabupaten Kota seluruh Indonesia," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Parepare, Kalmasyari, Jumat (26/7/2024).
"Jadi data DP4 yang diturunkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri selanjutnya diturunkan ke PPS kemudian ke Pantarlih sebagai dasar untuk dilakukan coklit. Dan Alhamdulillah, sudah selesai 100 persen," ungkap Kalma, sapaanya.
"Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja Pantarlih yang sudah bekerja, bahkan ada yang berulangkali mendatangi rumah warga karena warga yang hendak dicoklit tidak ada di rumah. Alhamdulillah juga, insentif Pantarlih sudah diserahkan ke PPS untuk diserahkan ke Pantarlih," tambahnya.
Kalma menambahkan, saat ini proses tahapan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit, memasuki masa rekapitulasi Coklit. Dimulai pada 25-31 Juli 2024.
Sedangkan, untuk rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dilakukan 1-3 Agustus 2024 di tingkat PPS.
Setelah itu, untuk Pleno DPHP di tingkat PPK pada 5-7 Agustus 2024. Kemudian, Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat KPU Kota pada tanggal 9-11 Agustus 2024. Sampai akhirnya dilakukan Pleno di tingkat Provinsi pada 15-17 Agustus 2024.
"Adapun untuk masyarakat yang merasa belum didatangi Pantarlih pada masa proses Coklit yang masuk dalam kategori pemilih baru atau potensial, dapat memasukkan tanggapan melalui PPS atau PPK atau bisa juga langsung ke Kantor KPU yang masanya nanti pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024," pinta Kalma.
Setelah masa tanggapan, sambung Kalma, akan memasuki tahapan perbaikan dan olah data pada PPS di tanggal 28 Agustus - 1 September 2024.
Kemudian akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbedaan (DPSHP) di tingkat PPS 5-7 September 2024. Dan tingkat PPK pada tanggal 9-11 September 2024.
Sementara Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Parepare pada 14-21 September 2024. Di tingkat Provinsi, pada 22-23 September 2024, dan Pengumuman DPT, tahapan pada 22-27 September 2024.
"Soal data temuan dari Bawaslu yang belum tercoklit adalah data potensial atau pemilih baru. Saran perbaikan dari Bawaslu pun sudah ditindaklajuti semua oleh Pantarlih, PPS, dan PPK," katanya.
"Dari tahapan dan jadwal pemutakhiran data pemilih, KPU Parepare selalu selalu membuka ruang bagi masyarakat termasuk Badan Pengawas Pemilu jika kiranya ada yang perlu untuk dikoordinasikan terkait data pemilih sesuai undang-undang yang telah diatur," tandas Kalmasyari.
KPU Parepare berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akurasi data dalam setiap tahapan pemilihan, guna memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik. Dan dengan selesainya proses Coklit, KPU berharap dapat melanjutkan tahapan berikutnya dengan lancar dan tepat waktu.
Sebagai Informasi, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menduduki Peringkat Ketiga tercepat proses Coklit se-Indonesia. Terkhusus di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel, KPU Parepare peringkat keenam tercepat proses Coklit.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |