Senin, 13 Mei 2024 - 16:56 WIB
Pemilihan Wali Kota Parepare 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare tidak menerima satupun dokumen persyarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan hingga pukul 00.00 Wita, Senin (13/5/2024).
Artikel.news, Parepare -- Pemilihan Wali Kota Parepare 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare tidak menerima satupun dokumen persyarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan hingga pukul 00.00 Wita, Senin (13/5/2024).
Itu dari jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Parepare, mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap calon perseorangan di Parepare harus memperoleh minimal 10.966 dukungan suara dengan sebaran minimal di tiga Kecamatan yang ada.
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan, bahwa batas waktu penyerahan dokumen telah berakhir pada pukul 23.59 Wita, Ahad (12/5/2024).
"Tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Parepare. Hal ini membuat Pilwalikota tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan," kata Awal Yanto.
Bawaslu Parepare juga telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilwalkot 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa KPU Kota Parepare tidak menerima satupun syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan hingga pukul 00.00 pada tanggal 13 Mei 2024," ungkap Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun.
Karena itu, Zainal berharap agar ke depannya terdapat komunikasi aktif antara KPU dan LO penghubung serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan terbuka dan benar sesuai regulasi yang ada.
"Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan pada tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Meskipun demikian, tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar menunjukkan dinamika politik yang menarik dalam proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare periode 2024-2029," tandas Zainal.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |