Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:53 WIB
Artikel.news, Samarinda - Putusan sidang Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah keluar pada hari Rabu (13/10/2021). Hasilnya, gugatan Ketua DPRD Kaltim saat ini, Makmur HAPK.
Dengan demikian, Makmur HAPK akan digantikan oleh Hasanuddin Masud menjadi Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Dilansir dari Tribunkaltim.co, Kamis (14/10/2021), Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin mengemukakan, berdasarkan gugatan Mahkamah partai Golkar nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 bahwa pemohon yaitu Makmur HAPK melawan kelima termohon ditolak majelis hakim.
Kelima termohon yang ditujukan Makmur HAPK yaitu ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto, sekjen DPP Golkar Loedjwik FP, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud, sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin, dan anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud.
"Menolak gugatan permohonan Sdr Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Prov kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin." ucap Husni Fahruddin yang membacakan surat keputusan.
Ia menyebut putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Nantinya hasil sidang ini akan dibawa ke dalam jadwal paripurna DPRD Kaltim.
Seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, hasil keputusan MP ini disampaikan ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD dan digantikan oleh Hasanuddin Masud.
Terpisah, Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, Sinar Alam, mengatakan, saat ini pihaknya menunggu salinan resmi dari Mahkamah Partai Golkar yang dikirim ke DPRD Kaltim, Rabu (13/10/2021) malam.
Untuk itu pihaknya terus melakukan upaya agar permasalahan ini tetap dilanjutkan. Rencananya pihak Makmur HAPK akan melaporkan hal ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Sinar Alam melihat celah tersebut bisa menjadi senjata Makmur menggugurkan putusan partai. Nantinya mereka akan melakukan uji materiil PTUN
Putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal.
"Artinya Pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal," ucapnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co.
Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka.
"Kami pastikan dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, maka akan kami segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian klien kami sebagai Ketua DPRD Kaltim," jelas Sinar Alam.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |