Kamis, 09 Oktober 2025 - 13:54 WIB
Ketua Panja DPRD Sulbar tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi, H Habsi Wahid, memimpin rombongan Panja bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, melakukan kunjungan kerja di Kota Banjarasmin, Kalsel.
Artikel.news, Banjarmasin - Ketua Panja DPRD Sulbar tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi, H Habsi Wahid, memimpin rombongan Panja bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, melakukan kunjungan kerja di Kota Banjarasmin, Kalsel.
Rombongan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran Direksi PT Dangaanak Banua Sebuku (DBS) dan PT Banguna Banua Kalsel, bertempat di ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Rabu (8/10/2025).
Dalam pertemuan, Habsi Wahid, menyampaikan bahwa selain terkait perubahan Perda, dalam rangkaian kunjungan ini, pihaknya juga ingin memperjelas adanya potensi penerimaan Participating Interest (PI) yang dikelola oleh konsorsium dalam hal ini PT DBS.
"Kami ingin memperjelas masih adakah potensi penerimaan PI untuk masuk ke Sulbar. Selain itu, kami juga ingin mengetahui bagaimana pemanfaatan dana PI ini oleh BUMD Bangun Banua Kalsel," ujar politisi PDIP ini.
Pihak Pemprov Kalsel melalui Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi, menjelaskan proses pembentukan Perda dan pembentukan BUMD penerima PI. Termasuk tahapan koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, serta pengelolaan bagi hasil daerah.
Selanjutnya, pihak DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI untuk dibagi pada empat pemegang saham perusahaan, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi masih ada, dan potensi penerimaannya sampai dengan akhir tahun 2027.
Selain itu, pihak Bangun Banua Kalsel sebagai penerima PI dari Kalsel mengelola PI tersebut dengan bidang usaha yang beragam.
Selain membahas aspek regulasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana PI. Agar berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Sulbar Salim S Mengga.
Kunker ini diharapkan menjadi langkah penting bagi DPRD Sulbar menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima PI, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif dalam pengelolaan potensi migas daerah.
Adapun pemahaman terhadap perubahan perda ini ada dua pertama adalah perubahan menyesuaikan dengan PP 54, kemudian yang kedua adanya penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada Kabupaten Kabupaten sehingga ada pasal yang kita ubah diantaranya Pasal 20 Pasal 21 pasal 23 kemudian Bab 7 pada perda ini.
Selanjutnya, Panja akan menyusun draf perubahan pasal-pasal dalam Perda untuk kemudian dibahas secara lebih rinci bersama Pemprov Sulbar dan pemangku kepentingan lainnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |