Kamis, 09 Oktober 2025 - 13:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya bersama rombongan Panja DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka menggali informasi dan berbagi pengalaman pembentukan Perda Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Artikel.news, Banjarmasin - Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya bersama rombongan Panja DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka menggali informasi dan berbagi pengalaman pembentukan Perda Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rombongan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran Direksi PT Dangaanak Banua Sebuku (DBS) dan PT Banguna Banua Kalsel, bertempat di ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pembelajaran dari Provinsi Kalsel yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10 persen.
"Kami ingin memastikan bahwa rancangan Perda yang sedang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat," ujarnya.
Panja DPRD Sulbar yang berkunjung ke Kalsel ini adalah Panja Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, profesionalitas, serta akuntabilitas pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai aset strategis daerah.
Sebelumnya, Tim Pakar DPRD Sulbar, Prof Aminuddin Ilmar, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar keberadaan Perumda dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat, begitu juga dengan pemanfaatan dan pengelolaan dana yang berasal dari PI yang masuk ke Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Menindaklanjuti hasil Konsultasi dengan Tim Pakar, Ketua Panja Habsi Wahid, menyampaikan bahwa arahan dan masukan dari Prof. Aminuddin Ilmar akan menjadi bahan diskusi dimana perubahan Perda ini harus menyesuaikan dengan PP 54 Nomor 54 Tahun 2017.
“Kita sudah konsultasi dengan prof dimna hasil penjelasan itu menjadi bahan diskusi dalam rapat ini,” ujarnya.
Adapun pemahaman terhadap perubahan perda ini ada dua pertama adalah perubahan menyesuaikan dengan PP 54, kemudian yang kedua adanya penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada Kabupaten Kabupaten sehingga ada pasal yang kita ubah diantaranya Pasal 20 Pasal 21 pasal 23 kemudian Bab 7 pada perda ini.
Selanjutnya, Panja akan menyusun draf perubahan pasal-pasal dalam Perda untuk kemudian dibahas secara lebih rinci bersama Pemprov Sulbar dan pemangku kepentingan lainnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |