Rabu, 18 Juni 2025 - 18:47 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, pada Selasa(17/6/2025).
Artikel.news, Makassar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, pada Selasa(17/6/2025).
Rapat Bapemperda kali ini membahas surat masuk dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar terkait usulan Rancangan Perda Kota Makassar tentang Penyelengaraan Kearsipan.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan arsip di wilayahnya.
Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |