Senin, 30 Desember 2024 - 22:50 WIB
Ilustrasi terapis sedang memijat.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Seorang kakek berusia 77 tahun berinisial NHM (77) meninggal dunia setelah berhubungan badan dengan seorang terapis di sebuah tempat pijat di wilayah Jakarta Timur .
NHM awalnya mendatangi tempat pijat plus-plus di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).
Ia pun memilih terapis yang berinisial S untuk memijatnya. Keduanya lalu masuk ke kamar untuk melakukan pijat refleksi.
Saat di kamar, korban meminta kepada terapis yang memijatnya untuk berhubungan badan. Setelah bersetubuh, tiba-tiba tubuh korban kejang-kejang lalu ambruk ke lantai.
"Minta berhubungan badan, dan ketika selesai berhubungan intim dengan saksi S, korban kejang-kejang dan jatuh ke lantai. Lalu, saksi S minta bantuan saksi L untuk memberikan bantuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/12/2024).
Nahas, nyawa NHM tidak tertolong. Pihak kepolisian menduga si kakek meninggal karena diduga sakit.
"Diduga korban karena sakit, dan hasil pengecekan di TKP, korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan," ujar Kombes Ade.
Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi. Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah.
Pihak kepolisian yang meluncur ke lokasi kejadian juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat.
"Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi.
Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.
Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |