Rabu, 14 Januari 2026 - 23:46 WIB
Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Irwansyah (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga.

Artikel.news, Medan – Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Irwansyah (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga.
Irwansyah berdalih bahwa tindakan kriminal tersebut terpaksa ia lakukan demi menutupi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit keras.
Aksi pencurian ini dilakukan Irwansyah seorang diri pada Kamis (28/8/2025) siang hari. Ia menyasar kediaman milik Silvianty Firman (51) yang berlokasi di Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
Irwansyah mengaku sudah mengenal korban dengan baik. Karena selama empat bulan belakangan, ia dipercaya menjadi penjaga malam di rumah tersebut.
Namun, upah yang diterimanya sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di kota besar.
"Dulu adiknya korban suruh saya jaga-jaga rumah itu. Satu bulan Rp15.000," kata Irwansyah, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Berbekal pengalamannya sebagai penjaga malam, Irwansyah mengetahui betul kapan waktu-waktu luang saat rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni.
Selain karena desakan ekonomi, ada motif sakit hati yang melatarbelakangi aksinya. Ia merasa kecewa setelah keluarga korban menyampaikan informasi bahwa mereka tidak akan lagi memberikan uang jasa jaga malam kepadanya.
Pada hari kejadian, Irwansyah masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan membongkar bagian atap. Dengan berbekal sebilah linggis, ia berhasil merangsek masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit televisi milik korban.
Televisi hasil curian tersebut kemudian dijualnya kepada pengumpul barang bekas atau tukang botot dengan harga yang sangat murah, yakni Rp50 ribu . Rendahnya harga jual tersebut dikarenakan kondisi televisi yang dilaporkan dalam keadaan rusak atau padam total.
"Ada juga teko kuningan saya ambil dan dijual dapat Rp90 ribu. Jadi dapat Rp130 ribu untuk uang berobat mama dan makan kami. Mama struk," ucap Irwansyah dengan nada menyesal.
Sementara Kepala Polsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian satu hari yang lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi membenarkan adanya motif ganda dalam kasus pencurian ini, yakni antara rasa sakit hati dan kebutuhan untuk merawat orangtua.
"Tersangka melakukan aksinya karena sakit hati sama pemilik rumah. Yang semula tersangka ditugaskan untuk mengawasi rumah tersebut dengan bayaran Rp15 ribu per bulan," ucap Dwi memberikan keterangan pers.
Dwi menambahkan bahwa fakta mengenai penggunaan uang hasil curian untuk biaya medis orangtua pelaku juga menjadi catatan dalam pemeriksaan.
Namun, hal tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka.
"Adapun uang hasil kejahatannya digunakan untuk uang berobat orangtua," tambahnya.
Meski dilatarbelakangi alasan kemanusiaan, Irwansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Area.
Polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 477 ayat KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
| Laporan | : | Supri |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |