Sabtu, 22 Juni 2024 - 23:40 WIB
Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto: Dok. Polisi)
Artikel.news, Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Praktek prostitusi ini sudah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun lalu yaitu sejak tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur yang sudah putus sekolah.
Ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh pasangan suami dan istri (pasutri) berinisial J dan T yang berperan sebagai mucikari.
Kedua mucikari itu juga sudah ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu malam (19/6/2024).
Darma menjelaskan, para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Banten, dan Jawa Tengah.
Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.
"Jadi para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkap Darma, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).
Kasat menjelaskan, tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp200-400 ribu per orang.
Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30-50 juta per bulan.
Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3-15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua atau daerah masing-masing," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |