Jumat, 07 Juni 2024 - 13:59 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Tapin - Seorang pemuda berusia 29 tahun tak mampu membendung nafsunya sehingga nekat memperkosa seorang wanita berusia 54 tahun.
Peristiwa pemerkosaan wanita paruh baya ini terjadi di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pemerkosaan dilakukan pelaku setelah korban berkunjung ke rumah anaknya.
Ketika itu, korban datang karena dipanggil sang anak untuk menjaga cucu. Saat korban sendirian di rumah, pelaku yang berinisial N memantau dari kejauhan.
Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah setelah korban selesai menjemur pakaian dengan dalih meminjam korek api.
"Pelaku langsung merangkul korban dari belakang. Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi terjatuh dan diseret pelaku ke tempat tidur," ujar Haris dalam keterangannya, yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Mendapat perlakukan kasar dari pelaku, korban tak tinggal diam dan memberikan perlawanan. Tapi karena tenaga yang terbatas korban akhirnya hanya bisa pasrah.
"Akhirnya terjadi pemerkosaan terhadap korban," jelas Haris.
Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.
Setelah sang anak tiba di rumah, korban bercerita bahwa telah diperkosa oleh pelaku.
Tak terima, korban bersama anaknya langsung membuat laporan kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, petugas Polres Tapin lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku kabur dengan menumpangi sebuah mobil menuju Binuang sampai akhirnya berhasil kami tangkap," tambah Haris.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama.
"Pelaku adalah residivis, pernah mencabuli anak di bawah umur," pungkas Haris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |