Kamis, 29 Februari 2024 - 09:58 WIB
Artikel.news, Kulon Progo - Pria berinisial PS (24), yang berasal dari Purworejo , Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Kulon Progo, lantaran dituduh membawa lari anak gadis yang masih di bawah umur.
PS pun kini ditahan di Mapolres Kulon Progo bersama sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Dian Purnomo mengatakan, kejadian dilaporkan oleh orangtua dari gadis yang tidak disebutkan identitasnya. Adapun gadis tersebut masih berumur 16 tahun.
"Orang tua gadis tersebut melapor pada 6 Februari 2024, lantaran putrinya tak kunjung pulang sejak 5 Februari," jelas Dian, dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (29/2/2024).
Setelah diselidiki, ternyata gadis tersebut bersama PS di sebuah kos yang berada di dekat Pasar Demangan, Kota Yogyakarta. Kos tersebut ditempati oleh PS sendiri.
Menurut Dian, saat diperiksa PS mengakui bahwa pada 5 Februari 2024, ia datang ke sekolah sang gadis untuk menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor.
"Keduanya lantas ke kos PS, di mana keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali," ujarnya.
PS mengaku baru kenal dengan gadis tersebut selama sebulan terakhir. Perkenalan keduanya berawal dari percakapan di aplikasi pesan instan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa sepeda motor milik pelaku hingga pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian.
PS pun dikenai pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dian berharap kejadian ini jadi pembelajaran bagi para orangtua, terutama untuk mengawasi secara ketat aktivitas anak-anaknya agar peristiwa serupa tidak terjadi.
Sementara itu, PS berdalih justru awalnya gadis tersebutlah yang mengajak ia untuk keluar membeli barang.
PS mengaku hendak mengantarkan pulang, namun si gadis malah meminta menginap di kosnya.
Saat diajak pulang, PS menyebut gadis tersebut justru menolak. Menurutnya, sang gadis justru sempat "memancing" dirinya untuk melakukan hubungan badan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |