Ahad, 08 Oktober 2023 - 17:30 WIB
Seorang pria berinisial AK (30) yang berprofesi sebagai pedagang bakso diduga merudapaksa rekan bisnisnya, RH (30), di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.(Foto: Dok. Humas Polres Badung)
Artikel.news, Badung - Seorang pria berinisial AK (30) yang berprofesi sebagai pedagang bakso diduga merudapaksa rekan bisnisnya, RH (30), di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023) lalu.
"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, dilansir dari Kompas.com, Ahad (8/10/2023).
Aris mengatakan, dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso. Sedangkan, pelaku berperan sebagai penjual.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso. Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.
"Di saat korban dalam game kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.
Menurut Aris, korban sempat melawan, namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban, namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," ungkap Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |