Ahad, 30 Juli 2023 - 11:21 WIB
Artikel.news, Banda Aceh - Modus mengajarkan senam kepada para muridnya, seorang guru olahraga di Banda Aceh, Aceh, melakukan pencabulan. Ia merogoh ke dalam celana legging siswinya.
Selain itu, pria berinisial HJ (38) ini juga merogoh organ intim siswi lainnya dari luar rok.
Bahkan, usai merogoh ke dalam legging untuk menyentuh organ intim siswinya, guru olahraga ini juga mengeluarkan kata-kata mengancam.
Setidaknya ada tujuh orang siswa yang menjadi korban pencabulan HJ.
HJ adalah guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh.
Perbuatan oknum guru olahraga itu terkuak setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tua mereka.
Ketujuh orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, dan atas kejadian itu para siswi yang organ intim nya dirogoh guru olahraga itu mengalami rasa takut, cemas dan stress.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Ahad (30/7/2023), kini guru olahraga berinsial HJ itu telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan nomor putusan 9/JN/2023/MS.Tkn.
Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl menyatakan bahwa Terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“ Menghukum terdakwa HJ dengan ‘Uqubat penjara selama 72 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/7/2023) lalu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |