Kamis, 27 November 2025 - 07:36 WIB
Pemerintah Kota Parepare resmi membuka Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM)Tirta Karajae. Itu setelah sebelumnya Pemkot Parepare juga sudah membuka Seleksi Pemilihan Direktur PAM Tirta Karajae.

Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota Parepare resmi membuka Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM)Tirta Karajae. Itu setelah sebelumnya Pemkot Parepare juga sudah membuka Seleksi Pemilihan Direktur PAM Tirta Karajae.
Pembukaan Seleksi Pemilihan Dewas PAM Tirta Karajae berdasarkan surat pengumuman Nomor 002/Pansel-Dewas/XI/2025, tanggal 26 November 2025, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Dr H Iwan Asaad AP MSi. Pengumuman dapat diakses melalui laman website resmi Pemerintah Kota Parepare: https://pareparekota.go.id.
Pengumuman itu berbunyi dalam rangka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Karajae Kota Parepare yang saat ini lowong, Pemerintah Kota Parepare membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Karajae periode 2025-2029.
Persyaratan umum, antara lain, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Parepare. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Tidak pernah dinyatakan pailit. Tidak pernah menjadi anggota Direksi/Dewas/Komisaris yang menyebabkan BUMD dipailitkan. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin kepegawaian. Tidak sedang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif. Dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Direksi ataupun kegiatan usaha Perumda Air Minum.
Selain persyaratan umum tersebut, calon Dewan Pengawas wajib memenuhi persyaratan khusus: Berpendidikan minimal Strata 1 (S1); Merupakan pejabat Pemerintah Daerah Kota Parepare yang melaksanakan tugas paling rendah pada Jabatan Fungsional Madya atau Jabatan Administrator; Pejabat pemerintah daerah sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) di atas, tidak bertugas pada instansi yang memberikan pelayanan publik, pada entitas yang melaksanakan pengawasan intern pemerintah daerah, dan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa; Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengawasan, keuangan, manajemen, pelayanan publik atau bidang terkait pembinaan BUMD/PDAM; Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menguasai manajemen perusahaan/BUMD, termasuk salah satu fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan). Mampu menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas.
Memiliki integritas, kepemimpinan, dedikasi, dan rekam jejak kinerja yang baik. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Direksi Perumda Air Minum Tirta Karajare (untuk menghindari konflik kepentingan). Dan diutamakan memiliki kemampuan membaca dan memahami laporan keuangan BUMD, mengetahui teknis mengenai SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), dan berpengalaman dalam pengawasan berbasis risiko atau SPIP.
Surat lamaran beserta seluruh kelengkapannya dibuat satu rangkap, dimasukkan dalam amplop ukuran folio dan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas PAM Air Minum Tirta Karajae, Kantor Wali Kota Parepare, Bagian Perekonomian dan SDA, Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 78, Parepare.
Penerimaan berkas lamaran dibuka mulai 27 November sampai dengan 3 Desember 2025. Pendaftaran ditutup paling lambat pukul 16.00 Wita pada 3 Desember 2025.
Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi pada 4 – 5 Desember 2025, dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 8 Desember 2025 melalui laman website resmi Pemerintah Kota Parepare: https://pareparekota.go.id.
Setelah itu, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada 9 – 10 Desember 2025. UKK meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengawasan, presentasi makalah strategi pengawasan, dan wawancara akhir.
Pengumum hasil UKK akan menetapkan tiga besar Calon Anggota Dewas pada 15 Desember 2025. Setelah itu, wawancara akhir pada 17 – 19 Desember 2025. Hingga akhirnya penetapan satu Calon Anggota Dewas terpilih pada 19 Desember 2025.
Selanjutnya, proses pengangkatan Calon Anggota Dewas terpilih akan dilakukan pada 24 Desember 2025. Namun Panitia Seleksi memberikan catatan bahwa jadwal pelaksanaan tahapan seleksi sewaktu-waktu dapat berubah.
"Peserta wajib membawa asli surat pemberitahuan memenuhi syarat serta KTP/eKTP saat mengikuti tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar, Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi yang bersangkutan. Ketentuan dan persyaratan lain yang tidak belum tercantum dalam pengumuman ini akan ditetapkan atau ditentukan kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi penegasan pengumuman tersebut.
| Laporan | : | Risal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |