Jumat, 28 November 2025 - 18:31 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyebut jika kini pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih mudah dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Artikel.news, Makassar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyebut jika kini pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih mudah dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Olehnya itu, DPMPTS Makassar meminta agar masyarakat yang ingin mendapatkan NIB untuk usahanya datang langsung ke MPP Makassar yang berlokasi di lantai dua gedung Makassar Government Center, Jl Slamet Riyadi, Makassar.
Adapun persyaratan umum untuk mengurus NIB adalah e-KTP dan nomor WhatsApp/email aktif untuk pendaftaran di oss.go.id, namun setiap MPP mungkin memiliki persyaratan tambahan. Jika datang langsung, petugas di MPP akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi data.
Langkah-langkah mengurus NIB di MPP
Datang langsung ke MPP: Kunjungi MPP terdekat dan cari booth dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang melayani NIB. Petugas akan membantu memandu proses pendaftaran.
Proses pendaftaran:
Buat akun OSS terlebih dahulu di oss.go.id.
Isi data diri dan data usaha secara lengkap.
Setelah pendaftaran selesai, NIB akan diterbitkan dan bisa diunduh melalui akun Anda.
Langkah selanjutnya setelah mendapatkan NIB, Anda bisa melanjutkan pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha melalui sistem OSS.
Pengurusan NIB gratis dan tidak memerlukan perantara. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang sesuai dengan jenis usaha yang akan Anda daftarkan.
| Laporan | : | Aan |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |