Sabtu, 03 Juni 2023 - 09:10 WIB
Penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) asal China di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil digagalkan polisi. Selain ribuan botol miras asal China, polisi juga turut menyita 23 kardus rokok ilegal yang siap edar.
Artikel.news, Makassar -- Penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) asal China di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil digagalkan polisi. Selain ribuan botol miras asal China, polisi juga turut menyita 23 kardus rokok ilegal yang siap edar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, dari pengungkapan penyelundupan itu pihaknya meringkus dua pelaku saat hendak mengedarkan sekitar 1.000 botol miras ilegal asal China tersebut.
"Saat ini ada dua pelaku yang diamankan. Kemudian jumlah barang ilegal berupa miras itu ini kurang lebih sekitar 1.000 botol. Dan untuk barang bukti kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai (yang diamankan)," ujar Ngajib kepada wartawan, Jumat malam (2/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang ilegal tersebut di sekitar wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu 31 Mei 2023 lalu. Saat itu, pihak kepolisian telah mendapat informasi jika adanya ribuan miras ilegal yang diselindupkan di Kota Daeng.
"Jadi kita memperoleh informasi dan diselidiki akhirnya dilakukanlah pengungkapan ini. Jadi sebenarnya kita patut duga ini barang selundupan karena ilegal," tegasnya.
Ngajib menyebut bahwa kedua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni pria inisial O dan J. Mereka ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa dengan mengedarkan ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Dua pelaku ini mereka perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ngajib menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian masih mencari tahu terkait kepemilikan barang ilegal itu. Sebab, kata Ngajib bahwa barang ilegal itu diduga kuat sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.
"Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan. Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |