Kamis, 25 Mei 2023 - 22:11 WIB
Ilustrasi ASN
Artikel.news, Jakarta -- Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat dan daerah bakal segera dicairkan pemerintah pada Juni 2023. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut jika gaji ke-13 sudah bisa dibayarkan pada awal Juni.
"Prinsip gaji ke-13 Juni bisa diajukan. Bisa saja awal Juni sudah dibayarkan," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, Kamis (25/3/2023).
Mengenai gaji ke-13 ini, sebagaimana yang sudah diinstruksikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN.
"Prinsipnya sama dengan komponen THR yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pembayaran gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para keluarga PNS, dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi pendidikan putra-putri mereka.
"Terutama pada saat tahun ajaran baru, untuk belanja kebutuhan pendidikan bagi putra-putri ASN," ujarnya.
Berikut besaran gaji yang akan diterima ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Dengan catatan, ini belum ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya):
Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500-Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100-Rp5.901.200
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |