Ahad, 26 Maret 2023 - 21:00 WIB
Ilustrasi santriwati.(Foto: Pinterest)
Artikel.news Aceh Tamiang – Pimpinan pensantren di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tega merudapaksa santriwati yang menolak untuk dijadikan seorang istri.
Pelaku adalah Jafar Al Amin alias Jafar (29). Sedangkan korban adalah santriwati yang masih berusia 14 tahun.
Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Perbutan bejat itu dilakukan oleh pelaku karena korban tidak memiliki keinginan untuk dinikaihnya.
Dilansir dari Prohaba.co, Ahad (26/3/2023), kini pelaku Jafar Al Amin alias Jafar telah mendakam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Nomor 3/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (20/3/2023).
Menyatakan terdakwa Jafar Al Amin alias Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” bunyi putusan itu.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Ketika itu, korban yang masih berusia 14 tahun dihampiri oleh terdakwa Jafar dengan mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan”.
Korban kemudian bertanya tentang maksud dan tujuan itu, lalu terdakwa mengatakan ingin bercerita tentang pesantren.
Mendengar permintaan tersebut, korban langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren AWB untuk mengerjakan PR.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, korban keluar untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi asrama putri.
Korban melihat terdakwa sudah berada di pinggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak korban datang ke rumah dinas miliknya.
Setelah tiba di dalam rumah, terdakwa dan korban membicarakan tentang pesantren selama kurang lebih 30 menit.
Secara tiba-tiba, terdakwa menarik paksa jilbab yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Lalu terdakwa mendekati korban yang melakukan perlawanan, dan langsung melakukan rudapaksa.
Sekira pukul 04.00 WIB, korban keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali ke Asrama Putri.
Selanjutnya pada Sabtu (17/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa memaksa korban untuk datang ke rumah dinasnya.
Setelah tiba di dalam rumah, terdakwa dan korban membicarakan tentang pesantren.
Sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengatakan “ana sayang sama anti” lalu tiba-tiba terdakwa kembali menarik paksa jilbab yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Kemudian terdakwa kembali merudapaksa korban. Terdakwa menutup mulut korban dengan selimut agar suara jeritan perlawanan korban tidak di dengarkan orang lain.
Tak hanya sampai disitu saja, perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa pada Minggu 18 Desember 2022 hingga Jumat 23 Desember 2022.
Teman asrama korban yang curiga korban sering tidak berada di kamar pada malam hari, menaruh rasa curiga.
Teman korban kemudian melaporkan kepada kepala asrama putri.
Bahwa Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali mengajak korban untuk datang ke rumah dinas miliknya.
Dimana enam orang penghuni pesantren tersebut sudah melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan korban.
Setelah korban masuk ke dalam rumah terdakwa, mereka kemudian berteriak meminta korban untuk keluar dari dalam rumah.
Mendengar permintaan tersebut, korban langsung keluar.
Seorang saksi kemudian kepada terdakwa kenapa korban bisa berada bersamanya di dalam rumah tersebut.
Lalu Terdakwa beralasan bahwa korban akan menjadi teman tidur seorang perempuan yang tidur di rumah dinas Terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sakit dibagian alat vitalnya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |