Senin, 20 Maret 2023 - 20:52 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Nunukan - Seorang buruh serabutan berinisial B (38) berbuat asusila terhadap korban gadis berinisial A (13) di Nunukan, Kalimantan Utara (kaltara).
Gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut dilecehkan dengan dalih ayah korban punya utang terhadap tersangka.
Satreskrim Polres Nunukan telah mengamankan buruh serabutan tersebut pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, tersangka B diamankan setelah mendapat laporan dari nenek korban. Setelah mengetahui cucu perempuannya jadi korban pelecehan disertai kekerasan.
"Tersangka kami amankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur disertai kekerasan di rumah korban sekira pukul 18.00 WITA," kata Lusgi Simanungkalit, dilansir dari TribunKaltara.com, Senin (20/3/2023).
Menurut Lusgi, tersangka B lakukan pelecehan terhadap A dengan cara menarik leher korban sembari memegang bahu dan langsung mencium korban.
Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah korban, tepatnya di depan toilet.
"Tersangka dan korban tinggal bertetangga. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat bibir atas bagian sebelah kiri korban mengalami bengkak dan luka goresan kecil," ucapnya.
Teriakan pelajar kelas 1 SMP itu memicu kedatangan sejumlah warga ke rumah korban.
"Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan tersangka agar tidak kabur. Setelah itu tersangka dibawa oleh warga dan keluarga korban ke Polres Nunukan," ujar Lusgi.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka berdalih melakukan hal itu kepada korban karena ayah korban tidak membayar upah kerjanya alias ada utang.
"Awalnya tersangka ke rumah korban dengan rencana mengambil aset bapaknya karena tidak dibayar upah kerjanya. Lalu timbul niat melakukan pelecehan setelah melihat korban," ungkap Lusgi.
Atas perbuatannya, B dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |