Senin, 20 Februari 2023 - 23:20 WIB
Ilustrasi wanita penghibur.(Istimewa)
Artikel.news, Balikpapan - Dua gadis belia dicari oleh orangtua mereka karena sudah seminggu tidak pulang ke rumah. Ternyata mereka dipekerjakan jadi wanita penghibur disalah satu kafe di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Wirawan Trisnadi mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan orangtua korban ke polisi.
Kata Wirawan, kedua korban didapati oleh kedua orangtuanya sendiri sedang dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu kafe.
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Polsek Balikpapan Timur mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial SP (34) dan YD (30) yang diduga mempekerjakan kedua gadis tersebut.
Diduga mereka melakukan tindak ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan dua gadis atau Anak di bawah umur.
Korban RT (15) dan RN (16) yang sempat tak pulang ke rumah tanpa kabar dalam kurun hitungan hari.
"Setelah kami selidiki, ternyata benar bahwa terjadi tindak pidana ekploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan," kata Wirawan, dilansir dari Tribunkalteng.com, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, awalnya korban dan tersangka tidak saling kenal. Namun saat mereka bertemu, korban ditawari pekerjaan.
Saat penawaran itu, kata dia, korban diiming-imingi fee atau upah sebesar Rp200 ribu per hari dengan tanpa menjelaskan pekerjaannya secara rinci.
"Korban tidak tahu kerja apa, hanya ditawari kerja. Setelah kerja, baru paham. Kerjanya hanya menemani pelanggan, tidak sampai ada prostitusi," ucap Wirawan.
Sementara tersangka, tidak mengambil keuntungan dari mempekerjakan dua korban. Namun mendapat profit melalui penjualan minuman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 jo. Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 subs Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegas Wirawan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |