Selasa, 17 Januari 2023 - 12:30 WIB
Heri Gunawan (29) diciduk aparat Polrestabes Medan karena telah bersetubuh dengan seorang santriwati di toilet masjid.(Foto: Dok. Polrestabes Medan)
Artikel.news, Medan - Seorang pria bernama Heri Gunawan (29) ketahuan bersetubuh dengan seorang santriwati di toilet masjid di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Perbuatan asusila ini terungkap setelah santriwati berinisial IR (14) mengaku kepada ibunya bahwa ia telah berulangkali berbuat mesum di masjid dengan Heri Gunawan.
IR mengaku melakukannya karena suka sama suka. Gadis remaja itu pun mengaku bersedia berhubungan intim dengan Heri karena dijanjikan menikah.
Tak terima anak gadisnya dinodai, orangtua IR pun melaporkan kekasih putrinya itu ke polisi.
Heri Gunawan lalu ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (13/1/2023). Kepada polisi, Heri mengaku telah menyetubuhi IR.
"Tepatnya di Masjid At-Taubah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat." kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir dari TribunMedan.com, Selasa (17/1/2023).
Persetubuhan itu terjadi sejak 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kemudian memberitahu ibunya, dan pada 5 Januari 2023 ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan asusila terhadap korban.
Polisi juga telah melakukan visum dan memeriksa korban untuk keperluan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya dikutip dari TribunMedan.com.
Heri Gunawan yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini telah ditahan di Polrestabes Medan.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |