Selasa, 17 Januari 2023 - 11:22 WIB
Artikel.news, Kupang - Seorang oknum kapolsek yang sudah beristri di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menghamili seorang gadis berusia 22 tahun.
Korban berinisial IB, sedangkan oknum Kapolsek berinisial Iptu NRB.
Saat menjalin hubungan asmara dengan IB, Iptu NRB mengaku seorang duda. Keduanya pun melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri hingga si gadis hamil.
Namun saat kandungan IB membesar, Iptu NRB malah tak mau bertanggungjawab. Ia malah meminta IB menggugurkan kandungannya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP Soe Yundri Kolimon menceritakan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB.
Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021.
Kepada IB yang hanya lulusan SMA itu, Iptu NRB mengaku telah menduda. Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan Iptu NRB.
Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri sejak Desember 2021 hingga April 2022. Akibatnya, gadis IB pun hamil.
Saat usia kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada Iptu NRB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu NRB yang menerima informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.
IB pun menolak hingga saat ini usia kandungannya memasuki delapan bulan. NRB pun tetap enggan bertanggung jawab hingga menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Propam Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan di lingkup Polres TTS," ujar Yundri.
Menurut Yundri, pihaknya akan mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum bagi Iptu NRB.
"Tadi setelah lapor polisi, korban datang ke kantor kami untuk didampingi," ujar Yundri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Setelah bertemu dengan pihaknya, lanjut Yundri, korban sempat merasakan sakit dan ada gejala akan melahirkan bayinya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Yang pastinya, YSSP siap mendampingi korban dalam setiap tahapan penanganan dan memastikan korban, mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami," tegasnya.
Sementara Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan laporan itu. "Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |