Senin, 09 Januari 2023 - 15:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Tulungagung - Rencana pernikahan dua sejoli di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terancam kandas. Pasalnya, sang calon mempelai pria menganiaya calon istrinya lantaran tak terima ditegur karena mabuk.
Pria berinisial WMN (28) itu menganiaya perempuan AS (21) hingga harus dirawat inap di puskesmas.
Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto menjelaskan, kasus penganiayaan yang dialami AS terjadi menjelang hari H pernikahannya pada Selasa (3/1/2023).
"Kejadiannya di rumah WMN Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan," kata Puji, dikutip dari jpnn.com, Senin (9/1/2023).
Saat kejadian, AS memang berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka. Namun, setibanya di rumah calon suaminya itu, pelaku tampak sedang teler, seperti orang mabuk.
AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat. Korban akhirnya uring-uringan dan mengomel menanyai WMN apakah baru minum minuman keras.
WMN mengelak, tetapi AS tak mau percaya begitu saja. Dia meminta calon suaminya membuka mulut dan ternyata benar tercium bau alkohol yang kuat.
Dalam situasi terpojok, WMN menjadi emosional sehingga terjadi cekcok antara keduanya. Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut berujung menjadi penganiayaan.
WMN jengkel, lalu memukuli calon istrinya pada beberapa bagian tubuh mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas kejadian itu, AS sampai dilarikan warga ke Puskesmas Rejotangan karena kondisinya yang cukup parah.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total. WMN kemudian ditangkap Polsek Rejotangan.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," jelasnya.
WMN dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |