Selasa, 03 Januari 2023 - 19:00 WIB
Seorang gadis muda ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2022). (ist/IG: @infocileungsi)
Artikel.news, Bogor -- Seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa secara bergilir oleh dua orang pemuda, setelah sebelumnya diberi obat penenang.
Tubuh gadis berinisial AR ini ditemukan lemas di semak-semak perkebunan warga yang berlokasi di wilayah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/12/2022) pagi.
Tak hanya diperkosa bergilir, harta benda milik korban juga raib digasak oleh pelaku.
"Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (3/1/2022).
Saat ini, kedua pelaku yakni MD (19) dan S (19) telah berhasil diamankan oleh polisi.
"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Menurut Kapolres Bogor, korban dan pelaku ternyata belum kenal lama. Mereke berkenalan via media sosial.
"Berawal dari perkenalan antara korban dengan para tersangka melalui media sosial," kata AKBP Iman Imanuddin.
Hubungan perkenalan antara korban dan kedua pelaku ini juga baru berjalan dua hari.
Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban untuk mengasuh anak dengan iming-iming gaji Rp300 Ribu per hari.
Korban pun berminat untuk bekerja menjadi pengasuh anak. Lalu pelaku pun menjemput korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu. Setelah dijemput, dibawa ke tempat kejadian (area kebun), kemudian di tempat kejadian dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata Iman Imanuddin.
Sebelum dilakukan persetubuhan, pelaku juga diduga mencekoki korban lebih dahulu menggunakan semacam obat penenang.
Selain itu, pelaku melakukan kekerasan bahkan percobaan pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini.
Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12S, 1 kerudung warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 unit kendaran roda empat angkot.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |