Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:56 WIB
Sepasang kekasih di Hong Kong diciduk aparat kepolisian setempat setelah keduanya kepergok berhubungan intim di tempat umum yaitu di peron stasiun kereta api.(Daily Star)
Artikel.news, Hong Kong - Sepasang kekasih di Hong Kong diciduk aparat kepolisian setempat setelah keduanya kepergok berhubungan intim di tempat umum yaitu di peron stasiun kereta api.
Prilaku keduanya mengganggu warga yang beraktivitas di tempat itu. Makanya, mereka pun langsung dilaporkan ke petugas kepolisian.
Dilansir dari Grid.ID, Selasa (18/10/2022), terlihat di rekaman CCTV, seorang wanita dan pria nampak sedang berhubungan fisik sembari duduk di kursi.
Adegan tak senonoh yang dilakukan dua pemuda ini membuat banyak orang yang ingin tahu dan menyaksikan adegan tersebut.
Video tersebut telah beredar luas di media sosial. Terlihat pasangan itu duduk di kursi tunggu di peron stasiun di bawah atap.
Wanita nampak mengenakan kemeja hitam dan rok putih. Sedang pria nampak mengenakan kemeja merah muda dan celana kuning.
Awalnya, pasangan ini hanya berpelukan dan mencium serta menyentuh satu sama lain. Namun tak berlangsung lama, pasangan tersebut bertindak di luar batas.
Pria itu tiba-tiba berdiri serta membuka celananya. Sementara wanita tersebut nampak membungkuk untuk melakukan tindakan tak senonoh.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah hari, saat tempat itu ramai.
Karena dilakukan di tempat umum, hal tersebut membuat banyak orang melihat aksi. Orang-orang yang melihat merasa marah, kesal, dan terkejut.
Seorang saksi mengatakan jika pasangan tersebut diminta pergi dan berhenti melakukan hal tersebut.
Mengetahui aksi kedua pasangan tersebut membuat orang-orang berniat untuk difilmkan dan difoto. Namun pasangan tersebut tak ambil pusing.
Saat video tersebut telah diunggah, banyak masyarakat Hongkong yang marah melihat kasi tak senonoh tersebut.
Setelah video tersebut beredar dan menyebar luas, pihak kepolisian membuat penyelidikan kasus tersebut.
Pada tanggal 10 Oktober 2022, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang berusia 36 tahun yang dicurigai telah melakukan aksi tak senonoh.
Kasus tersebut berhasil diselidiki polisi dan tersangka dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |