Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:30 WIB
Seorang pria bernama Rosid (30) diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) di Kota Tegal, Jawa Tengah.(Dok. Humas Polres Tegal)
Artikel.news, Tegal - Seorang pria bernama Rosid (30) diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Rosid merupakan warga Desa Jatimulya, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawab Barat.
Selain mencabuli, pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu tidak segan mengancam akan menyebarluaskan video rekaman saat beradegan mencabuli korban. Ancaman itu sebagai alat peras salah satunya agar korban mau memberikan sejumlah uang ke tersangka.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi dan terancam undang- undang tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, awalnya korban bercerita kepada orang tuanya jika dia telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu polisi.
"Orang tua melapor ke kami dengan membawa dengan menunjukan barang bukti yang ada," kata Rahmad, saat konferensi pers di Mapolres setempat, dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (15/10/2022).
Rahmad mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan memburu tersangka. Tersangka akhirnya diringkus pada 23 September 2022 lalu.
"Dalam pemeriksaan, tersangka ini telah mengakui seluruh perbuatannya itu," kata Rahmad.
Diungkapkan Rahmad, perbuatan cabul tersangka dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022 di sebuah rumah di komplek perumahan di Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan sengaja berbuat cabul dengan korban yang masih di bawah umur dan merekamnya.
"Tersangka ini juga mengancam akan menyebarluaskan video mesum apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi," kata Rahmad.
Dalam perkara itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju dan pakaian dalam milik korban serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |