Sabtu, 27 Agustus 2022 - 18:56 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Banjar - Seorang pria berusia 60 tahun meregang nyawa akibat dikeroyok oleh enam anggota polisi saat terjadi penggerebekan terkait kepemilikian narkoba.
Kakek bernama Sajiran tersebut dihajar di depan istrinya sendiri tanpa ampun.
Kini keenam anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pada enam anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar setelah hasil autopsi pada kakek Sarijan keluar.
"Betul, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i dalam keteranganya, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (27/8/2022).
Adapun kasus ini berawal saat kakek Sarijan tewas setelah dianiaya sejumlah oknum polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar.
Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada Januari 2022, namun hasil autopsi baru keluar karena jenazah diautopsi 6 bulan kemudian.
Ketika itu, Sarijan digerebek oleh tim Satresnarkoba Polres Banjar pada di rumahnya di Desa Tatah Pamangkih, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Istri Sarijan mengatakan saat penggerebekan itu suaminya sedang melaksanakan salat.
“Suamiku lagi shalat saat itu, dan pada saat pintu didobrak kami mendengar tembakan peringatan,” kata J, istri Sarijan.
J sebelumnya juga mengatakan suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dirinya menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan luka-luka.
Tindakan yang membuat J tak terima, polisi dianggap memperlakukan suaminya tidak manusiawi.
J menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan penuh luka.
"Padahal dia tak melawan," singkatnya.
Usai dipukuli, korban SA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tak berapa lama mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.
Dikutip dari Kompas.com Keluarga SA yang tak terima kemudian melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel dengan membawa seorang pengacara.
Seusai penggerebekan, SA sempat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis.
Namun, hanya beberapa saat di rumah sakit nyawa SA tak tertolong.
Sementara itu Kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah menambahkan atas dasar itu pihak keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kalsel untuk mendapatkan keadilan.
Kamarullah mengatakan, saat penggerebekan, korban sama sekali tak melawan. Apalagi, polisi tak menemukan satu pun barang bukti narkoba.
"Kalau melawan, ditembak juga enggak masalah. Ini sama sekali korban tak melawan. Barang bukti juga tak ada. Setelah itu korban juga di seret oleh seorang polisi," ungkap Kamarullah.
Saat menerima laporan bahwa korban meninggal dunia, polisi tak melibatkan pihak keluarga korban untuk proses pemakaman.
"Korban ketika itu mau dibawa ke Madura untuk dimakamkan, tapi dilarang," tambahnya.
Makam dibongkar setelah 6 bulan kejadian
Enam bulan setelah kejadian tersebut, makam Kakek Sarijan dibongkar oleh tim forensik untuk kepentingan otopsi pada Rabu (15/6/2022).
Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pembongkaran makam Sarijan untuk mencari penyebab kematiannya walau sudah 6 bulan lebih dimakamkan
Otopsi dihadiri langsung oleh pihak keluarga Sarijan yang sejak awal curiga dengan kematiannya yang dinilai tidak wajar.
Salah satu pihak keluarga Mesrawi berharap pihak kepolisian bisa terbuka dalam mengungkap kasus kematian Sarijan.
"Kami yakin kepolisian bisa bertindak profesional," ujar Mesrawi.
Pihak keluarga kata Mesrawi sudah lama menginginkan agar jasad Sarijan bisa di otopsi, namun dengan berbagai kendala, baru bisa digelar pada, Rabu.
"Otopsi dilakukan atas permintaan penyidik kepada pihak keluarga," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |