Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:09 WIB
Ilustrasi pantai.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Maluku Tengah -- Seorang kakek berusia 68 tahun berinisial HS alias TK, di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun.
Kakek mencabuli bocah 6 tahun tersebut di pinggir pantai di sebuah dusun di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah pada 30 Juli 2022 lalu.
Korban dicabuli setelah buang air besar di pantai tersebut. Saat itu perbuatan tersangka sempat dilihat oleh seorang perempuan yang ketika itu sempat buang hajat bersama dengan korban, namun memilih pulang lebih duluan.
Tersangka sempat diteriaki oleh saksi yang melihat kejadian itu. Namun tersangka malah mencaci maki saksi dan melemparinya dengan batu.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka, lalu membawanya ke kantor polisi.
HS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon. Dia terancam dihukum berat.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan tersangka telah menyalahi peraturan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mido Manik kepada wartawan di Ambon, yang dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Mido menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban A saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan konsekuensi dari perbuatan itu maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |