Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:15 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa di dua komisi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa di dua komisi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Yakni, Ranperda Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda Prakarsa Komisi C tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan PSU Umum Perumahan dan Permukiman.
Juru bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq mengatakan, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah ini terdiri atas sembilan BAB dan 50 Pasal.
Tujuan pembuatan peraturan daerah ini untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaran kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
"Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal," ujarnya saat membacakan Ranperda Prakarsa Komisi A.
Kerja Sama Daerah dalam praktik penyelenggaraannya meliputi kerja sama saerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Legislator daro Fraksi PKS ini menjelaskan, melalui pengaturan serta regulasi tentang Kerja Sama Daerah ini, diharapkan mampu untuk memotivasi daerah untuk meningkatkan kerja sama.
"Karena kerja sama daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi atau konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah," jelas Anwar.
"Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi mendorong kerja sama antar daerah," tambahnya.
Sementara, Juru bicara Komisi C DPRD Makassar Andi Asriah mengatakan, kota Makassar pada dasarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai perumahan dan kawasan permukiman sebagai payung hukum.
Yaitu Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Namun Peraturan Daerah tersebut pada ketentuan Undang-Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Peraturan Daerah tersebut, masih mengacu pada Undang-Undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya perkembangan regulasi itu, praktis Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sebagai landasan hukum penyelenggaraan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar," jelasnya.
Mengingat juga substansi atau materi muatan yang diatur sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Makassar pada umumnya.
Tujuan dari ranperda ini adalah mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Lalu, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dsi seluruh Kawasan Kota Makassar.
Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Pada intinya, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman terdiri atas 10 BAB dan 32 Pasal," pungkasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |