Jumat, 22 Juli 2022 - 22:57 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Artikel.news, Palembang - Kembali terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku merupaka pria berumur 46 tahun warga Tegal Binangun, Palembang, Sumsel. Aksi tidak terpuji itu dia lakukan kepada anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyufi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya setelah kakak korban membuat laporan.
"Tersangka diamankan Unit PPA tadi malam hari Kamis, dia melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya yang masih dibawah umur, " kata Tri, dilansir dari TribunSumsel.com, Jumat (22/7/2022).
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang kakak.
Ketika diperiksa barulah korban bercerita jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya.
"Ini sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali, terakhir kali itu pada 3 Maret 2022. Korban mengeluhkan alat vitalnya sakit kepada sang kakak setelah diperiksa dokter akhirnya korban bercerita tentang kejadian yang dia alami, " jelas Tri.
Lanjut dia, mulanya tersangka meminta korban agar duduk di pangkuan tersangka, lalu pada saat korban duduk di pangkuan, tersangka tiba-tiba langsung memasukkan tangan kirinya ke dalam celana korban.
"Tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, " katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan ayat dua, UU Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |